Breaking News
INFO REKRUITMEN JURNALIS
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Tangerang

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:10 WIB

Tahanan Meninggal Saat Dirawat di RS, Polresta Tangerang Sampaikan Duka dan Pastikan Penanganan Sesuai SOP

MKNCITY.COM –  Kab. Tangerang – Polresta Tangerang menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HW pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.

 

Sebagai bentuk empati, sejumlah personel Polresta Tangerang juga melaksanakan takziah ke rumah duka. Serta menyampaikan belasungkawa secara langsung.

 

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (2/7/2026).

 

Indra Waspada memastikan, seluruh hak tahanan, termasuk pelayanan kesehatan, telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dia menerangkan, HW ditangkap pada (12/4/2026), lalu ditahan keesokan harinya. Selama berada di ruang tahanan, kondisi kesehatan HW terus dipantau petugas. Ketika menunjukkan keluhan sakit, petugas langsung berkoordinasi, termasuk dengan tim Dokkes Polresta Tangerang untuk memberikan penanganan medis.

Baca Juga :  Festival Budaya Batik Kemuning, Ngaraksa Warisan Leluhur Urang Kabupaten Tangerang

 

“Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan sakit, kami langsung melakukan penanganan medis sesuai prosedur,” ujar Indra Waspada.

 

Pada (9/6/2026), HW pertama kali dilarikan ke RSUD Tigaraksa setelah mengeluhkan sakit. Di RS, dokter melakukan pemeriksaan laboratorium dan rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HW dinyatakan menjalani rawat jalan dan diberikan obat sebelum kembali ke ruang tahanan.

 

Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada (19/6/2026), kondisi HW kembali menurun. Penyidik bersama personel Dokkes kembali membawanya ke RSUD Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pengobatan lanjutan.

 

Selanjutnya pada (26/6/2026), HW mengalami diare. Melihat kondisi tersebut, penyidik bersama tim Dokkes segera mengevakuasi HW menggunakan ambulans menuju RS Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Baca Juga :  Kesigapan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Tangani Dampak Kebakaran di TPA Jatiwaringin Kecamatan Mauk

 

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan HW mengalami dehidrasi. Sehingga harus menjalani terapi menggunakan tiga kantong infus. Dokter kemudian memutuskan HW menjalani perawatan di ruang High Care Unit (HCU).

 

HW dirawat di ruang HCU selama tiga hari sebelum kondisinya dinilai cukup stabil dan dipindahkan ke ruang Melati untuk melanjutkan perawatan. Namun pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, pihak RS Kramat Jati mengabarkan bahwa HW meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Berdasarkan hasil analisa medis dari dokter, penyebab kematian HW adalah sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak), electrolyte imbalance (ketidakseimbangan elektrolit yang mengganggu fungsi vital termasuk irama jantung), pneumonia, serta TB paru relaps atau tuberkulosis paru yang kambuh. Selain itu, berdasarkan hasil visum luar, tidak ditemukan ada tanda kekerasan pada tubuh HW.

Baca Juga :  Dirikan Tenda, Simbol Kekecewaan Masyarakat Terhadap Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang

 

Indra Waspada menegaskan, seluruh tahapan penanganan terhadap HW telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap kali kondisi kesehatannya menurun, petugas langsung memberikan respons dengan membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan maupun perawatan.

 

Dia juga menyampaikan, seluruh proses pengawasan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai SOP yang berlaku.

 

Selain itu, Indra Waspada menyebut, setiap tahanan yang berada di Polresta Tangerang memperoleh hak-haknya, termasuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kab.Tangerang

Pestival Budaya Batik Kemuning Ke 2 Tahun Sukses di Gelar

Kab.Tangerang

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Bersatu di SMAN 32, Massa Tuntut Transparansi Penerimaan Siswa Baru

Kab.Tangerang

Milad ke-28 Rumah Zakat, Bingkisan Muharam dan GASPOL Bikin Bahagia Pengemudi Ojol di Tangerang Selatan

Kab.Tangerang

Dirgahayu HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolsek Curug Cup Perlombaan Gaplek Kamtibmas Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

HUT RI

RW Sunyoto Hadiri Senam Sehat Bersama Kelurahan Bojong Nangka Semarakkan HUT RI ke-81, Diikuti Hampir 500 Peserta

Kab.Tangerang

Dekopinda Dituntut Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Ekonomi

Latihan Management Course Sespimmen Polri: Industri Aman, Ekonomi Bertumbuh

Kab.Tangerang

Kecamatan Curug Gelar Seleksi Pemain U-17 Piala Bupati Cup