Breaking News
INFO REKRUITMEN JURNALIS
PIMPINAN REDAKSI

Home / Peristiwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:27 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

MKNCITY.COM – Jakarta – Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).

 

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.

 

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Polda Banten Hadiri Pelantikan DPW BAMAGNAS Provinsi Banten, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

 

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.

 

Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.

Baca Juga :  Dua Toko Material di Jawilan dan Maja Kena Tipu OTK, Modus Pesan Barang Janji Bayar di Tempat

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

 

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Kombes Budi.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup

 

Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Koin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar, serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

TRAGIS! Menantu Ngamuk di Kuningan, Mertua Dibacok Saat Lindungi Keluarga, Pelaku Kabur ke Perkebunan dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Peristiwa

Warga Desa Pakembangan Mulai Kesulitan Air, Tiga Tangki Dikerahkan Setiap Hari untuk Bantu Warga

Peristiwa

Peringati Hari Bank Indonesia, Polda Banten Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Selamat

Peristiwa

Wisata Religi Makam Jaksa Pamutus Ramai Dikunjungi Warga Lokal dan Luarkota

Peristiwa

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Peristiwa

Kapolres Indramayu Perkuat Sinergi Dengan 175 Ojol Kamtibmas, Ajak Bersama Jaga Rawat Indramayu

Peristiwa

Polda Banten Hadiri Pelantikan DPW BAMAGNAS Provinsi Banten, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Peristiwa

Skandal Jampidsus Biadab: Kesabaran Rakyat Habis, Tuntut Hukuman Berat Bagi Penghianat Negara