Breaking News
INFO REKRUITMEN JURNALIS
PIMPINAN REDAKSI

Home / Peristiwa

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:02 WIB

Tegas Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

MKNCITY.COM – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen antikorupsi tanpa pandang bulu, Secara resmi, Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil nyata dari serangkaian gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, serta penggeledahan di 8 lokasi strategis yang dilakukan tim penyidik pada 8 Juli 2026,
Pernyataan Tegas Kakortas Tipidkor Polri

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan objektif dan transparan.

Baca Juga :  Kapolres Indramayu Perkuat Sinergi Dengan 175 Ojol Kamtibmas, Ajak Bersama Jaga Rawat Indramayu

“Kita sudah lakukan gelar perkara, Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah] dalam perkara dugaan tindak korupsi dan pencucian uang,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto, Minggu (12/7/2026)

Lebih lanjut, Irjen Totok mengungkap bahwa tindakan korupsi tersebut diduga kuat dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga :  Kombes Pol. Mulkaifin, S.I.K., M.H : FRIC Adalah Salah Satu Mitra Strategis Bareskrim Polri

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum
Kepolisian menetapkan dua tersangka
FA (Febrie Adriansyah) Mantan Jampidsus Kejagung RI. Disangkakan melanggar Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1a dan 1b), DR (Don Ritto) Pihak swasta yang terlibat dalam 3 perkara korupsi yang diusut Kortas Tipidkor Polri. Disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c).

Baca Juga :  Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Status Tersangka DR telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026,
Bukti Kunci Brankas Rp60 Miliar
Sebagai bukti kuat dalam pengembangan kasus TPPU, penyidik berhasil menemukan ruang rahasia dalam penggeledahan di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026.

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar ±Rp60 Miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing, Polri memastikan penyidikan akan terus dikawal hingga tuntas sebagai wujud nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Peristiwa

Luncurkan SIM Digital dan BPKB Elektronik, Korlantas Polri Raih Penghargaan

Peristiwa

Warga Desa Pakembangan Mulai Kesulitan Air, Tiga Tangki Dikerahkan Setiap Hari untuk Bantu Warga

Peristiwa

Polda Banten Hadiri Pelantikan DPW BAMAGNAS Provinsi Banten, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Peristiwa

TRAGIS! Menantu Ngamuk di Kuningan, Mertua Dibacok Saat Lindungi Keluarga, Pelaku Kabur ke Perkebunan dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Peristiwa

Sambutan Hangat dan Harapan Besar Sinergitas Ulama – ulama di Kabupaten Kuningan

Peristiwa

Wisata Religi Makam Jaksa Pamutus Ramai Dikunjungi Warga Lokal dan Luarkota

Peristiwa

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete