Breaking News
INFO REKRUITMEN JURNALIS
PIMPINAN REDAKSI

Home / Peristiwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:27 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

MKNCITY.COM – Jakarta – Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).

 

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.

 

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Polda Banten Hadiri Pelantikan DPW BAMAGNAS Provinsi Banten, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

 

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.

 

Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.

Baca Juga :  TRAGIS! Menantu Ngamuk di Kuningan, Mertua Dibacok Saat Lindungi Keluarga, Pelaku Kabur ke Perkebunan dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

 

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Kombes Budi.

Baca Juga :  Tegas Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

 

Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Koin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar, serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polda Banten Hadiri Pelantikan DPW BAMAGNAS Provinsi Banten, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Peristiwa

Wanita Muda Tanpa Suami Buang Bayi Usai Melahirkan

Peristiwa

Sambutan Hangat dan Harapan Besar Sinergitas Ulama – ulama di Kabupaten Kuningan

Peristiwa

TRAGIS! Menantu Ngamuk di Kuningan, Mertua Dibacok Saat Lindungi Keluarga, Pelaku Kabur ke Perkebunan dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Peristiwa

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan

Peristiwa

Tegas Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Peristiwa

Peringati Hari Bank Indonesia, Polda Banten Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Selamat

Peristiwa

Skandal Jampidsus Biadab: Kesabaran Rakyat Habis, Tuntut Hukuman Berat Bagi Penghianat Negara