MKNCITY.COM – SUKABUMI – Diduga sponsor ilegal melakukan pembuatan paspor melalui Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Sukabumi dengan menyalahgunakan aturan pembuatan paspor yang tidak sesuai peruntukan nya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan tim media menemukan temuan pembuatan paspor yang terindikasi digunakan untuk bekerja non-prosedural. Rabu (5/8/26).
Pemohon membuat paspor melalui sponsor yang di buat di Imigrasi Sukabumi, dengan tujuan wisata ke Malaysia
Setelah di lakukan investigasi oleh tim media di lapangan ternyata pemilik paspor berangkat untuk bekerja di Arab Saudi, hal ini di perkuat oleh pengakuan dari pihak keluarga pemegang paspor Ayi Nurhayati Binti Maman Pandi (42) Warga Cianjur.
“Ayi Nurhayati (42) berangkat awal bulan Juli 2026 ke Arab Saudi untuk bekerja dan kami tidak tau apa-apa masalah pembuatan paspor sampai berangkat karena di urus sama pihak sponsor,” Ujar Pihak keluarga
Lanjut” Ayi Nurhayati berangkat ke Arab Saudi melalui sponsor di urusin sponsor dari mulai pembuatan paspor sampe berangkat karena pihak sponsor bilang tau beres aja karena Ayi mah gak ada modal urus ini itu,” Terang Keluarga
Selain pengakuan dari pihak keluarga Awak media juga mendapatkan informasi dari RT dan RW setempat.
“Benar warga saya Ayi Nurhayati RT 06 tidak termasuk kategori orang mampu untuk wisata karena ekonomi AN sehari-hari saja bisa di bilang pas-pasan gak masuk kategori mampu,” Ucap Ketua RW
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana proses atau mekanisme pembuatan paspor yang di buat oleh pihak Imigrasi Sukabumi.
Pihak Imigrasi Sukabumi sebagimana harus menjalankan aturan atau SOP yang ada yaitu melakukan sesi wawancara dan lainnya terhadap calon penerima paspor tapi SOP itu diduga tidak berjalan dengan semestinya.
Setelah di konfirmasi oleh awak media di Kantor Imigrasi Sukabumi, pihak Imigrasi Sukabumi mengakui AN pemegang paspor wisata terdaftar di Imigrasi Sukabumi dan belum kembali dari awal Juli hingga awal Agustus.
03/08/2026
Penyalahgunaan paspor tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat berujung pada sanksi hukum.
Hal ini sudah termasuk dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) Yang bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007.
(Riki)















