Breaking News

Home / Jakarta / Kegiatan Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 21:32 WIB

ATR BPN Jakarta Utara Klarifikasi Insiden Kesalahpahaman Yang Terjadi Antar Media

MKNCITY.COM – JAKARTA – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jakarta Utara berikan penjelasan klarifikasi atas insiden yang terjadi pada hari Senin (31/8/2026) lalu.

Melalui keterangan resminya, Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara Uunk Din Parunggi menyatakan permohonan maaf kepada rekan-rekan media dan semua pihak atas kesalahpahaman dan kurangnya harmonisasi yang timbul akibat adanya perjanjian kerjasama publikasi, diseminasi informasi dan pemberitaan kantor pertanahan Jakarta Utara dengan salah satu media online yang mengakomodir beberapa media untuk pempublikasian.

“Kami sebelumnya meminta maaf atas apa yang terjadi belakangan ini. Bukan maksud kami untuk melakukan penyekatan kebebasan Pers, akan tetapi disini kami ingin adanya sinergitas dan humanitas yang baik antar media dan rekan-rekan lainnya. “Ucap Uunk.

Baca Juga :  DMG Media Santuni Anak Yatim, Berbagi Kebahagiaan Menebar Keberkahan di Awal Tahun Baru Islam

Dia juga menyatakan, terhitung tanggal 1 September 2026 perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara ATR/BPN Jakarta Utara dengan salah satu media online yang mengakomodir pemberitaan publikasi dicabut alias dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Iya, MoU itu sudah kami batalkan terhitung 1 September 2026. Kami akan lakukan evaluasi dan mencari solusi yang tepat agar dapat diterima oleh semua pihak, untuk perbaikan Strategi Komunikasi (Strakom) kedepannya dengan membangun media center. “Jelas Uunk.

Baca Juga :  Cabang Ketiga Legalist Indonesia Terpusat di PIK Jakarta Utara

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbang saran demi kebaikan bersama.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyambut baik atas penegasan yang dsampaikan ATR/BPN Jakarta Utara.

Dalam pertemuan yang berlangsung diruang Kepala Kantor ATR/BPN itu, Opan menilai sangat apresiatif karena tertuang beberapa solusi kedepan guna membangun sinergitas media. Diantaranya;
1. ATR/BPN Jakarta Utara telah mencabut atau membatalkan perjanjian kerjasama atau MoU dengan salah satu media untuk mengakomodir publikasi;
2. Akan dibangunnya wadah media center sebagai tempat kawan-kawan jurnalis di ATR/BPN Jakarta Utara;
3. Menciptakan suasana yang humanis dan penuh kekompakan guna menjaga kondusifitas wilayah;
4. Menjaga pilar demokrasi dengan menata serta mengelola Pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Personel Polsek Rangkasbitung Temui Satpam Perumahan Royal Green Land

“Kita berharap solusi itu tidak lagi adanya penyekatan kebebasan pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun identitas diri profesi yang independen sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Pungkas Opan. (Red)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Jurnalis

Personel Polsek Rangkasbitung Temui Satpam Perumahan Royal Green Land

Kab.Tangerang

Persiapan Raker Pokja Wartawan Curug Tinggal Menghitung Hari

Jakarta

Pimprus PT MKN dan PImred MKNCITY Hadiri Tujuh Tahun Mengabdi, FWJ Indonesia Lanjutkan Langkah dengan Pengurus Baru

Kegiatan Jurnalis

Demi Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik, Ketum FRIC H. Dian: Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Sebaiknya Tetap Ditangani Polri 

Kegiatan Jurnalis

Ketum FRIC H. Dian Surahman: Penegakan Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Opini atau Kedekatan

Kegiatan Jurnalis

AWII Soroti Pidato Kenegaraan Presiden, Langkah Awal Menyembuhkan Penyakit Akut Kenegaraan Menuju Indonesia Emas 2045

HUT RI

Kebersamaan Jurnalis Melahirkan KJAJ, Komitmen Bersatu dan Berkarya

Kegiatan Jurnalis

Sesuai Spek Dan RAB Fisik Irigasi P3-TGAI P3A Muda Karya Desa Cigoong Selatan, Warga Sambut Baik