Breaking News

Home / Peristiwa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Wanita Muda Tanpa Suami Buang Bayi Usai Melahirkan

MKNCITY.COM – KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

Baca Juga :  Skandal Jampidsus Biadab: Kesabaran Rakyat Habis, Tuntut Hukuman Berat Bagi Penghianat Negara

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Azis dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain.

Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi proses pembuktian.

AKP Abdul Azis menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tanggap Krisis Air, Polsek Cikande Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Nambo Ilir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dua Toko Material di Jawilan dan Maja Kena Tipu OTK, Modus Pesan Barang Janji Bayar di Tempat

Peristiwa

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup

Peristiwa

Ketum FRIC H. Dian Surahman: Jangan Biarkan Koruptor Tetap Kaya, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Peristiwa

Polda Banten Hadiri Pelantikan DPW BAMAGNAS Provinsi Banten, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Peristiwa

Kapolres Indramayu Perkuat Sinergi Dengan 175 Ojol Kamtibmas, Ajak Bersama Jaga Rawat Indramayu

Peristiwa

HUT RI ke-81 di Lapas Sumedang Penuh Haru, Tiga Warga Binaan Akhirnya Bebas

Peristiwa

Wisata Religi Makam Jaksa Pamutus Ramai Dikunjungi Warga Lokal dan Luarkota

Peristiwa

Tegas Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU